Lembaga sertifikasi
- Mengembangkan sistem manajemen yang berkualitas dan anti penyuapan sesuai dengan standar dan peraturan terkait yang mengarah pada kepuasan pelanggan.
- Mencari pertumbuhan bersama dengan mitra bisnis dengan membangun hubungan baik yang berkelanjutan.
- Untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga transparansi dan integritas melalui penerapan sistem manajemen yang efektif dan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.
Menjadi penyedia sertifikasi sistem manajemen yang memberikan layanan yang dapat diandalkan dengan tingkat kualitas dan nilai terbaik bagi masyarakat.
PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa adalah lembaga sertifikasi sistem manajemen yang saat ini sedang dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Akreditasi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) merupakan pengakuan resmi bahwa PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa telah memenuhi persyaratan kompetensi, independensi, dan ketidakberpihakan dalam memberikan layanan sertifikasi.
Sebagai perusahaan yang sedang dalam proses akreditasi oleh KAN, kami melakukan proses sertifikasi dengan integritas, objektivitas, dan kompetensi yang tinggi sesuai dengan persyaratan ISO/IEC 17021.
SERTIFIKASI ISO
Kami adalah penyedia layanan Sertifikasi ISO terkemuka. Melalui keahlian kelas dunia kami, kami dapat membawa bisnis anda dari penilaian awal hingga sertifikasi dalam waktu enam minggu.
Apa itu Sertifikasi ISO?
Sertifikasi ISO adalah bukti dari pihak ketiga, bahwa sistem manajemen anda mematuhi salah satu standar ISO yang diakui secara internasional.
Setiap Sertifikasi ISO akan memberikan banyak manfaat bagi organisasi anda
- Potensi pasar yang lebih luas
- Kepatuhan terhadap tender
- Peningkatan efisiensi dan biaya
- Tingkat layanan dan kepuasan pelanggan yang lebih tinggi
KOMITMEN IMPARSIALITAS
Direktur Utama, bersama dengan Direksi dan departemen terkait, memiliki komitmen yang kuat terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan, dan memastikan objektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam rangka memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17021, PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa menerapkan kebijakan manajemen ketidakberpihakan sebagai berikut:
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa melakukan kegiatan sertifikasi dengan cara yang netral dan tidak memihak.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak melakukan sertifikasi sistem manajemen mutu terhadap lembaga sertifikasi lainnya.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa, termasuk setiap bagian dari badan hukum yang sama dan setiap entitas yang berada di bawah kendali PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa, tidak menyediakan atau menawarkan jasa konsultasi sistem manajemen.
- Jika PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa atau personilnya melakukan audit internal untuk calon klien atau klien, maka klien tersebut tidak akan disertifikasi oleh PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa untuk jangka waktu minimal dua tahun setelah selesainya audit internal.
- Jika klien telah menerima konsultasi sistem manajemen dari badan hukum yang berafiliasi dengan PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa, maka PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak akan memberikan sertifikasi kepada klien tersebut selama minimal dua tahun setelah konsultasi berakhir.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak melakukan outsourcing kegiatan audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak memasarkan atau menawarkan kegiatan sertifikasi secara bersama-sama dengan organisasi manapun yang menyediakan konsultasi sistem manajemen.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, atau lebih murah jika menggunakan konsultan tertentu.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa memastikan bahwa personil yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen, termasuk mereka yang berperan sebagai manajer, tidak digunakan untuk melakukan audit atau menjalankan fungsi sertifikasi selama setidaknya dua tahun setelah konsultasi berakhir.
- Personil internal dan eksternal diwajibkan untuk mengungkapkan setiap situasi yang diketahui dapat menimbulkan konflik kepentingan bagi mereka sendiri atau bagi PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa. PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa menggunakan informasi ini untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari kegiatan personil tersebut atau organisasi yang mempekerjakan mereka. Personil ini, baik internal maupun eksternal, tidak akan digunakan kecuali dapat dibuktikan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak terlibat dalam desain, manufaktur, instalasi, distribusi, atau pemeliharaan produk bersertifikat.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa tidak terlibat dalam desain, implementasi, operasi, penyediaan, atau pemeliharaan proses/layanan bersertifikat.
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Direktur Utama, bersama dengan Direksi dan departemen terkait, berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang beretika dan bersih serta menghindari penyuapan dalam bentuk apapun dengan menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan, yang harus dipatuhi oleh seluruh personil PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa mewajibkan seluruh personil untuk menunjukkan komitmen anti penyuapan dengan menandatangani Pernyataan Komitmen.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa menerapkan kebijakan Tanpa Toleransi terhadap segala bentuk penyuapan di dalam perusahaan, dalam kegiatan usahanya, dan di antara para mitra usahanya.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa mematuhi semua peraturan dan/atau undang-undang anti penyuapan yang berlaku dan mengevaluasi kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa melarang semua personil (internal dan eksternal) untuk menjanjikan, menawarkan, memberikan, meminta, atau menerima keuntungan yang tidak semestinya (baik finansial maupun non-finansial) dari klien atau pihak lain yang terlibat dalam proses sertifikasi dengan PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (TFKAP) yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memastikan bahwa manajemen anti penyuapan diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa mewajibkan seluruh personilnya untuk melapor kepada Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (TFKAP) apabila menerima atau memberikan hadiah dalam batas-batas tertentu.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa menindaklanjuti laporan dugaan penyuapan yang diterima melalui saluran resmi (website dan telepon) dengan menunjuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (TFKAP) untuk memverifikasi laporan tersebut.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa memberikan sanksi sebagai berikut:
- Surat Peringatan (SP) atau pemecatan, tergantung pada tingkat keparahan pelanggarannya, bagi personil PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa yang terbukti melakukan penyuapan, baik secara aktif maupun pasif.
- Pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra bisnis, klien, atau pihak terkait lainnya yang terbukti melakukan penyuapan, baik secara aktif maupun pasif.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan cara yang netral dan tidak memihak serta tidak terpengaruh dengan cara apa pun, baik secara finansial, komersial, atau lainnya.
- PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa memastikan bahwa kebijakan ini dipahami oleh seluruh personil, pemangku kepentingan, dan mitra bisnis PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa.
Sistem Manajemen Mutu (QMS)
SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
ISO 37001 adalah standar global yang membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap undang-undang anti penyuapan.
- Alamat:
- Ruko Peterongan Plaza
- Jalan MT. Haryono Jl. Peterongan Tengah Raya No.719 Blok C-16
- Wonodri, Kec. Semarang Sel.
- Kota Semarang, Jawa Tengah 50242
- Kontak
- +62 24 353 099 99
- +62 852 827 433 52
- [email protected]
- Jam kerja:
- Senin-Jumat: 9:00 - 17:00
- Sabtu: Tutup
- Minggu: Tutup
Selamat datang di PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa!
Kami senang dapat terhubung dengan anda. Mohon cantumkan nama perusahaan, nama dan alamat email anda di bawah ini agar kami dapat segera membantu anda.

