Aplikasi Sertifikasi
PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa mewajibkan PIC (Penanggung Jawab) organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan, termasuk:
- Cakupan sertifikasi.
- Informasi umum seperti nama organisasi, alamat, aktivitas proses, dan kepatuhan terhadap peraturan.
- Standar yang berlaku atau persyaratan lainnya.
- Informasi mengenai penggunaan konsultan.
Audit Sertifikasi
Tahap Audit 1
Audit Tahap 1 adalah langkah awal dalam perjalanan sertifikasi ISO. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan sistem manajemen Anda sebelum melanjutkan ke Audit Tahap 2.
Tujuan Audit Tahap 1:
- Menilai dokumentasi sistem manajemen
- Mengevaluasi lokasi dan kondisi operasional
- Memahami proses dan tingkat kesiapan organisasi
- Identifikasi potensi ketidaksesuaian
- Memberikan rekomendasi sebelum audit utama
Tahap Audit 2
Tahap 2 Audit adalah proses inti dari sertifikasi ISO. Pada tahap ini, auditor melakukan penilaian menyeluruh terhadap efektivitas penerapan sistem manajemen Anda terhadap persyaratan standar ISO yang berlaku.
Area Fokus Audit Tahap 2:
- Evaluasi implementasi sistem manajemen di seluruh fungsi dan departemen
- Verifikasi kepatuhan terhadap prosedur dan kebijakan internal
- Tinjauan pencapaian sasaran mutu dan kinerja
- Wawancara dengan karyawan dan pengamatan langsung di lokasi
Pengawasan
Surveillance Audit adalah audit tahunan yang dilakukan setelah sertifikasi awal diberikan, biasanya selama 3 tahun masa berlaku sertifikat. Audit ini berfokus pada:
- Pemeliharaan dan penerapan sistem manajemen
- Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur internal
- Peningkatan berkelanjutan
- Mengatasi temuan-temuan dari audit sebelumnya
- Kinerja terhadap sasaran mutu dan indikator lain yang relevan
Sertifikasi ulang
Sertifikasi ulang ISO adalah audit komprehensif yang dilakukan untuk menilai kembali efektivitas dan kesesuaian sistem manajemen Anda terhadap standar ISO terbaru. Audit ini meliputi:
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen
- Penilaian kinerja selama siklus sertifikasi sebelumnya
- Tinjauan atas tindakan korektif dari audit sebelumnya
- Pembaruan terkait perubahan internal dan eksternal
Permohonan banding dan Keluhan
Aksesindo Cakrawala Perkasa telah menetapkan proses yang terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan terkait banding dan pengaduan.
Penjelasan mengenai proses permohonan banding dan pengaduan dapat diakses oleh publik melalui tautan di bawah ini:
Pedoman Penggunaan Logo
Organisasi yang disertifikasi oleh PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa berhak untuk menampilkan logo PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa pada materi cetak (seperti kop surat, surat pernyataan, brosur, kartu nama, atau item lain yang ditentukan oleh PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa).
Logo PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa hanya dapat digunakan dalam bentuk dan ukuran yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Panduan penggunaan logo dapat diunduh dari tautan berikut:
Struktur Biaya Sertifikasi
Biaya Audit Sertifikasi Awal (Tahap 1 & Tahap 2)
Audit awal dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap 1: Evaluasi dokumentasi dan kesiapan sistem manajemen
- Tahap 2: Audit implementasi sistem di seluruh organisasi
Biaya Audit Pengawasan Tahunan
Audit pengawasan dilakukan setiap tahun selama siklus sertifikasi 3 tahun untuk memastikan sistem manajemen terus dipelihara dan diimplementasikan secara efektif.
Biaya Audit Sertifikasi Ulang
Dilakukan pada akhir siklus 3 tahun untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat.
Biaya sertifikasi dapat bervariasi, tergantung pada faktor-faktor berikut:
- Jenis standar ISO (ISO 9001, ISO 37001, atau sertifikasi terintegrasi dari keduanya)
- Jumlah karyawan
- Jumlah lokasi (multi-situs)
- Kompleksitas proses bisnis
Keputusan Sertifikasi
Pemberian
Sertifikat hanya dapat diterbitkan jika pengambil keputusan sertifikasi telah menyetujui laporan audit dan rekomendasi tim audit. Sebaliknya, jika rekomendasi tim audit ditolak, maka sertifikat tidak dapat diterbitkan, sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Menolak
Sertifikat akan ditolak jika:
- Ruang lingkup yang diinginkan tidak sesuai/tidak tercakup oleh Lembaga Sertifikasi
- Klien tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang telah disepakati
- Terdapat indikasi adanya potensi pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan
- Perbaikan belum selesai pada tenggat waktu perbaikan yang ditentukan
Transfer
PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa melakukan tinjauan terhadap permohonan transfer sertifikat dengan menilai sistem manajemen pemohon dan lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikat sebelum melakukan proses sertifikasi. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan:
- Status sertifikat pemohon masih berlaku pada saat pengajuan permohonan transfer sertifikat
- Lembaga sertifikat yang menerbitkan sertifikat masih terakreditasi oleh lembaga yang berwenang
- Informasi mengenai pemohon menunjukkan kecukupan untuk audit
- Ruang lingkup sertifikasi yang diminta dapat dilayani oleh PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa Sertifikasi
- Setiap perbedaan pemahaman antara PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa dan pemohon telah diselesaikan
- Jika diperlukan, PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa dapat meminta informasi tambahan dari lembaga sertifikat yang menerbitkan sertifikat
Penangguhan, Pemulihan dan Pencabutan Sertifikat
Penangguhan
Sertifikasi dapat ditangguhkan jika klien secara terus-menerus atau secara serius gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, menolak untuk mengizinkan pengawasan/sertifikasi ulang, atau secara sukarela meminta penangguhan. Selama penangguhan, sertifikat tidak lagi berlaku. PT Aksesindo Cakrawala Perkasa menetapkan batas waktu maksimum untuk menyelesaikan masalah yang menyebabkan penangguhan, yaitu tiga bulan (90 hari kalender).
Pemulihan
Sertifikasi yang ditangguhkan dapat diaktifkan kembali jika masalah yang menyebabkan pembekuan telah diselesaikan dan diverifikasi dalam periode pembekuan.
Pencabutan
Sertifikasi dapat dicabut jika klien gagal menyelesaikan penangguhan dalam batas waktu yang ditentukan (setelah masa penangguhan berakhir), gagal memenuhi kewajiban keuangan, ditemukan menyalahgunakan sertifikat, atau secara sukarela meminta pencabutan. Klien yang sertifikasinya telah dicabut dilarang menggunakan logo atau referensi sertifikasi.
- Status sertifikat pemohon masih berlaku pada saat pengajuan permohonan transfer sertifikat
- Lembaga sertifikat yang menerbitkan sertifikat masih terakreditasi oleh lembaga yang berwenang
- Informasi mengenai pemohon menunjukkan kecukupan untuk audit
- Ruang lingkup sertifikasi yang diminta dapat dilayani oleh PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa Sertifikasi
- Setiap perbedaan pemahaman antara PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa dan pemohon telah diselesaikan
- Jika diperlukan, PT. Aksesindo Cakrawala Perkasa dapat meminta informasi tambahan dari lembaga sertifikat yang menerbitkan sertifikat
Perluasan dan Pengurangan Cakupan
Perluasan Ruang Lingkup
Dapat diberikan kepada klien yang telah memiliki sertifikat aktif yang tidak sedang ditangguhkan atau dicabut, setelah meninjau aplikasi dan audit yang relevan untuk ruang lingkup tambahan yang diminta. Perluasan hanya dapat dilakukan jika semua temuan audit sebelumnya telah diatasi, dan ruang lingkup baru termasuk dalam skema sertifikasi yang terakreditasi atau perjanjian kerja sama yang valid. Sertifikat dengan ruang lingkup yang diperluas diterbitkan dengan masa berlaku mengikuti siklus sertifikasi saat ini, sementara sertifikat yang sudah ada akan dicabut dan digantikan oleh sertifikat baru yang berisi ruang lingkup tambahan.
PenguranganRuang Lingkup
Ruang lingkup sertifikasi dapat dikurangi jika klien gagal memenuhi persyaratan untuk bagian tertentu dari ruang lingkupnya. Pengurangan tersebut harus sesuai dengan standar yang berlaku.

